Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait penyebutan inisial T sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Benny tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 12.20 WIB.
Ditemani beberapa penasihat hukumnya, Benny mengenakan kemeja dan jaket hitam. Ia tidak memberikan pernyataan sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Meski demikian, Benny sempat melambaikan tangan dan tersenyum lebar kepada awak media sebelum masuk ke dalam gedung.
Baca Juga: Ungkap Sosok T Terkait Judi Online, Benny Rhamdani Ngaku Tak Dapat Tekanan
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Benny setelah sebelumnya hadir pada Senin, 29 Juli 2024.
Pemeriksaan pertama tersebut, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, hanya mencakup tugas pokok Benny, kegiatan-kegiatannya, serta beberapa rapat terbatas.
Benny Rhamdani Bungkam
Pada pemeriksaan kedua ini, Benny kembali bungkam dan langsung menuju lobi Bareskrim Polri tanpa menjawab pertanyaan dari wartawan.
Pemeriksaan kali ini bertujuan meminta keterangan lebih lanjut terkait inisial T yang disebut Benny sebagai pengendali bisnis judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Baca Juga: Soal Sosok T Bos Besar Judi Online, Menkominfo: Kok Tanya Saya
Pernyataan Benny sebelumnya di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 16 Juli 2024, menyebut inisial T sebagai pengendali praktik judi online di Indonesia, yang kemudian dilaporkannya kepada Presiden Joko Widodo dan Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam.
Benny menjelaskan bahwa pengungkapan sosok T dilakukan setelah BP2MI menelusuri praktik judi online yang dikelola dari Kamboja namun melibatkan pekerja migran dari Indonesia.
Menurut Benny, menangkap sosok T tidaklah mudah karena selama ini sosok tersebut tak tersentuh oleh hukum.