Peringati Hari Tani Nasional, Jokowi Singgung Soal Penjaga Ketahanan Pangan Indonesia

By DP
3 Min Read
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati kerja keras para petani yang telah menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. (Foto: X/@jokowi)

Penetapan Hari Tani Nasional pada 24 September 1960 bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang No. 5/1960 tentang Pokok Agraria, yang pembahasannya memakan waktu hingga 12 tahun. Sejak 1948, beberapa panitia agraria telah dibentuk, termasuk Panitia Agraria Yogyakarta (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), hingga Panitia Negara Urusan Agraria (1956). Setelah berbagai pembahasan, rancangan tersebut akhirnya diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dan menghasilkan UUPA.

Undang-Undang Pokok Agraria memiliki makna penting karena bertujuan untuk menjalankan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Selain itu, UUPA menggantikan hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional yang lebih relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia. Undang-Undang ini melindungi hak kepemilikan tanah dan membatasi penguasaan lahan dalam jumlah besar oleh individu atau korporasi.

- Advertisement -

Meskipun UUPA merupakan langkah maju, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk konflik agraria, ketimpangan distribusi lahan, serta konversi lahan yang masih menjadi masalah hingga saat ini.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment