Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

By DP
3 Min Read
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Dengan demikian, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: Antara)

Penangkapan Pegi Setiawan

Seminggu setelah rilis tersebut, polisi mengumumkan penangkapan Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung tanpa perlawanan. Pegi, yang bekerja sebagai kuli bangunan selama 8 tahun, ditangkap dengan cepat, menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, termasuk dari pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel yang mempertanyakan cara polisi mengidentifikasi Pegi.

Kuasa hukum lima terpidana dalam kasus ini, Jogi Nainggolan, menduga bahwa polisi salah tangkap. Ia menyatakan bahwa Pegi yang ditangkap bukanlah Pegi yang masuk dalam DPO. Pernyataan ini diperkuat oleh teman-teman Pegi yang juga bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

- Advertisement -

Pegi kemudian dihadirkan sebagai tersangka saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Minggu, 26 Mei 2024. Pada saat itu, Pegi menolak semua tuduhan polisi dan bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi Setiawan kemudian melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung, dibantu oleh puluhan kuasa hukum. Ia menggugat Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dimulai pada Senin, 1 Juli 2024, setelah sempat diundur dari jadwal awal pada Senin, 24 Juni 2024, karena ketidakhadiran Polda Jabar.

Setelah serangkaian sidang, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Leave a comment