“Saat ini gugatan sudah lolos dari tahap Dismissal Process, sebagai bukti komitmen mereka terhadap integritas dalam sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan AUPB.
Mereka juga menegaskan niat mereka untuk melanjutkan upaya hukum terkait penetapan Sekda definitif oleh Presiden,”jelas Tri Haganta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (16/5/2024).
Baca juga : Siswi SMP di Girimarto, Wonogiri Nekat Bunuh Diri dengan Cara Mengenaskan
Dikatakan Tri Haganda, bahwa gugatan yang ajukan ke PTUN Bandung bersama Kantor Hukum Heron Miller itu, didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jawa Barat. Permahi Bandung menilai, proses atau sistem selaksi Sekda Jawa Barat diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi kami siapapun sekda yang terpilih tidak menjadi masalah. Individu yang terpilih bukan menjadi konsen kami, tapi proses seleksinya yang kami anggap cacat administrasi, maladministrasi,”ucap dia.
Ia menambahkan, dalam peraturan MenPANRB proses seleksi tersebut ada tujuh tahap. Namun yang dilakukan oleh panitia seleksi sekda Jabar pada tahap ke tiga sudah mengugurkan 17 kandidat.
“Seharusnya dalam seleksi itu seluruh tahapan dilakukan. Dan nilai akumulatif dikalkulasikan, tidak layak maka digugurkan. Ini proses baru tiga tahap sudah mengugurkan kandidat yang lain,”jelasnya.
Baca juga : Biodata dan Profil Zahwa Massaid, Kakak Aaliyah Massaid Akan Dilangkahi sang Adik Menikah
Pihaknya juga bakal melakukan upaya hukum PTUN di Jakarta, apabila gugatan di PTUN Bandung diterima dan mendapat adanya keputusan namun dalam proses ke depannya tidak ada eksekusi.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Hendra Gunawan dari Kantor Hukum Heron Miller menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Permahi Bandung memiliki dasar hukum yang kuat, yang didukung oleh bukti-bukti yang disajikan.
Mereka juga menyatakan bahwa lolosnya gugatan ke tahap pokok perkara menunjukkan upaya yang serius dari kami. Terdapat juga penambahan pihak tergugat, yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
“Dismissal sudah ditetapkan dan gugatan pun berjalan. Ada pun mengenai proses persidangan yang berjalan ini, bukti-bukti yang kita ajukan sudah memenuhi syarat,”ucap dia.
Baca juga : PSSI Yakin Para Suporter Timnas Tak Permasalahkan Harga Tiket Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hendra juga menilai pelantikan terhadap sekda terpilih, terlalu tergesa-gesa. Mengingat proses tersebut sedang diuji, serta banyak aturan yang dilanggar. Ia pun berharap proses gugatan dapat berjalan dengan lancar hingga adanya keputusan dari PTUN Bandung.
“Sehingga penetapan sekda Jabar dapat dibatalkan, dan dilakukan seleksi ulang,”harap dia.