INVERSI.ID – Jessica Kumala Wongso kini bebas bersyarat dan memiliki pesan bagi keluarga Wayan Mirna Salihin. Dalam pernyataannya, Jessica menegaskan bahwa ia tidak menyimpan dendam terkait kasus kopi sianida yang pernah menjeratnya.
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Jessica Wongso Bakal Ajukan PK, Ada Fakta Baru Kasus Kopi Sianida
Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, dan telah menjalani penahanan sejak 30 Juni 2016.
Pembebasan bersyaratnya diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.