“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan, ” jelasnya.
PJ Gubernur juga menjelaskan SE poin kedua yakni kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh
peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
“Diharapkan satuan pendidikan dalam kegiatan study tour dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan, ” jelasnya.
Baca juga : Cerita Jemaah Asal Banten Tiba di Asrama Haji Jakarta
Lalu poin Ketiga, PJ Gubernur meminta pihak satuan pendidkan dan yayasan penyelenggara study tour, harus melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.