Polda Jawa Barat menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat terkait lahan di kawasan Dago Elos. Kawasan Dago Elos sempat memanas pada bulan Agustus 2023 lalu, sempat terjadi kerusuhan, akibat konflik permasalahan lahan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menjelaskan bahwa status dalam dugaan kasus pemalsuan surat, dinaikan dari saksi terlapor menjadi tersangka.
“Penetapan ini berdasarkan hasil pelaksanaan Gelar perkara untuk Kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman,” jelasnya, Rabu 8 Mei 2024.
Kabid Humas menambahkan, pelaporan tersebut tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik.
Baca juga : Jokowi Tanggapi Soal Fotonya Tak Dipasang di Ruang Rakor PDIP Sumut
“Pelapor Ade melaporkan Muller bersaudara sebagaimana dengan pasal 266 dan atau 263 KUHPidana ,” terangnya.
Hasil dari Gelar Perkara Penyidik di Ditreakrimsus Polda Jabar, bahwa terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, naik statusnya.
“Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka, ” terangnya.
Kabid Humas menambahkan, dengan dinaikkannya status maka penyidik akan memeriksa tersangka dalam waktu dekat.
Baca juga : Melihat Kembali Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo yang Diisi 40 Menteri
“Ya nanti akan ada pemeriksaan terhadap tersangka, ” jelasnya.