Konflik Sengketa Lahan Dago Elos
Konflik Dago Elos adalah konflik atas sengketa lahan yang berlangsung antara warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat melawan pemilik lahan atas nama pihak dari Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha sejak Desember 2016.
Konflik berawal dari gugatan yang diterima warga Dago Elos oleh Keluarga Müller yang mengklaim bahwa lahan seluas 6,3 hektare di kawasan tersebut diwariskan kepada mereka melalui hak eigendom, hak milik sesuai Undang-Undang Agraria 1870.
Wilayah 6,3 hektare lahan yang disengketakan berada di ujung utara Jalan Terusan Ir. H. Djuanda sebagai salah satu akses dari pusat Kota Bandung menuju Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Saat masih dimiliki Keluarga Müller, lahan tersebut digunakan sebagai pabrik semen, tambang pasir, dan sedikit perkebunan.
Baca juga : Waspadai Penyakit di Sapi, Boyolali Perketat Distribusi Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Kini, lahan tersebut telah menjadi perumahan dan terminal angkutan kota, di mana warga setempat telah mendapatkan sertifikat tanah yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Sementara, beberapa bidang tanah yang diklaim Keluarga Müller telah dialihkan kepada PT Dago Inti Graha untuk dimanfaatkan sebagai pengembangan kawasan apartemen The MAJ Collection Hotel and Residence.
Gugatan tersebut sempat dikalahkan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung pada 2019 sebelum dianulir pada proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada 2022.
Masyarakat setempat bersama lembaga swadaya masyarakat terkait menduga terdapat unsur penipuan dalam pengumpulan barang bukti saat proses PK di Mahkamah Agung.
Baca juga : Biodata dan Profil Lim Ji Yeon, Pacar Aktor Lee Do Hyun
Pada malam tanggal 14 Agustus 2023, kerusuhan terjadi di sekitar Dago Elos setelah warga melakukan pemblokiran jalan setelah upaya warga dalam melaporkan pemalsuan barang bukti sengketa lahan dengan Keluarga Müller ditolak pihak kepolisian.