INVERSI.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat menjalankan tugas dalam acara pengukuhan dan upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Polemik mengenai calon Paskibraka putri yang diminta melepas jilbab mencuat setelah acara pengukuhan di IKN pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam pernyataannya di IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024, yang dilansir oleh Antara, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyinggung momen saat Proklamasi Kemerdekaan.
Baca Juga: Jokowi Kukuhkan 76 Paskibraka Untuk Kibarkan Merah Putih di IKN pada HUT RI ke-79, Ini Namanya
Ia menjelaskan bahwa pada saat Proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai macam kebhinekaan. Untuk menjaga persatuan, maka dibentuklah Paskibraka dengan seragam yang seragam, yang bertujuan menjaga keberagaman dalam kesatuan.
“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” ujar Yudian.
Yudian juga menegaskan bahwa pakaian, atribut, dan sikap Paskibraka, seperti yang terlihat saat melaksanakan tugas kenegaraan dalam pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih, adalah hasil dari kesukarelaan anggota Paskibraka untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Aturan ini hanya berlaku pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
Baca Juga: Profil Violetha Agryka Sianturi, Anggota Paskibraka 2024 Asal Sumut
“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegas Yudian.