Polemik, Paskibraka Dilarang Berhijab Saat Bertugas HUT RI ke-79 di IKN

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Munculnya kabar mengenai larangan bagi Petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) wanita Nasional 2024 untuk mengenakan jilbab saat bertugas pada perayaan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memicu respon keras dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ormas Islam DKI Jakarta.

Presidium Majelis Ormas Islam DKI Jakarta, Muhammad Isnaeni, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tekanan yang dirasakan oleh para anggota Paskibraka Nasional 2024.

“Ada indikasi kuat bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah melakukan tekanan terhadap anggota Paskibraka kita untuk melepas jilbab,” ujar Isnaeni saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

- Advertisement -

Baca Juga: Paskibraka Nasional Harus Lepas Hijab, PKS: Ini Justru Kemunduran

Isnaeni menyatakan bahwa permintaan tersebut mencederai kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang dan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, khususnya sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ia menekankan bahwa keyakinan beragama adalah hak yang harus dihormati dan dilindungi, bukan untuk diintervensi oleh pihak manapun.

“Sila pertama Pancasila mengamanatkan kita untuk saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Jika ada pelarangan penggunaan jilbab, tentu ini sangat mencederai prinsip-prinsip kebangsaan dan harus dilawan. Ini adalah hal yang fundamental untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa kita,” tegasnya.

Leave a comment