Polemik, Paskibraka Dilarang Berhijab Saat Bertugas HUT RI ke-79 di IKN

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. (Foto: Antara)

Pelarangan

Isnaeni juga menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab bukan hanya melanggar hak individu, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia.

“Ini adalah bagian dari falsafah negara kita, khususnya Pancasila sila pertama,” lanjutnya.

Kontroversi ini semakin memanas seiring dengan semakin dekatnya perayaan HUT RI ke-79 di IKN.

- Advertisement -

Berbagai pihak pun berharap agar pemerintah segera memberikan klarifikasi terkait masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak dasar anggota Paskibraka, termasuk kebebasan beragama, tetap terjaga dan dihormati.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment