Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Juni 2019. Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sebagai informasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Baca Juga: Dampingi Keluarga Napi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Peradi Rencana Ajukan PK
Jenderal bintang dua tersebut menyatakan bahwa presiden menolak ketujuh permohonan grasi tersebut, yang menjadi bukti bagi penyidik untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh.