Polisi Spill Peran Tiap Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon

By DP
3 Min Read
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan anak 5 tahun di Cilegon berjenis kelamin perempuan berinisial S, yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Polres Cilegon)

INVERSI.ID – Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan anak 5 tahun di Cilegon berjenis kelamin perempuan berinisial S, yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Menurut Kapolres, para tersangka dalam kasus pembunuhan anak 5 tahun di Cilegon tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka pertama, SA, diduga melakban dan menutup wajah korban, serta menduduki tubuhnya hingga korban tidak dapat bernapas.

SA kemudian memasukkan korban ke dalam kontainer, memindahkannya ke dalam tas, dan membuangnya di Pantai Cihara.

- Advertisement -

Baca Juga: Kronologi Anak Mantan Anggota DPR Divonis Bebas Terkait Kasus Pembunuhan

Tersangka kedua, EM, membantu SA dengan melakban tubuh korban sambil memegang tubuhnya, serta sempat menduduki wajah korban.

AKBP Kemas Indra Natanegara juga menjelaskan bahwa tersangka ketiga, RH, bertugas mengalihkan perhatian ibu korban saat SA dan EM melakukan kekerasan. RH juga membantu menyiapkan tas untuk menyembunyikan jenazah korban dan turut membuang serta membakar barang-barang yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Tersangka lainnya, UH dan YU, membantu mencarikan lokasi pembuangan jenazah, serta ikut membuang dan membakar barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa kekerasan tersebut.

Menurut AKBP Kemas, tiga tersangka utama, yakni RH, SA, dan EM, telah merencanakan pembunuhan ini dua hari sebelumnya.

“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Leave a comment