Polisi Spill Peran Tiap Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon

By DP
3 Min Read
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan anak 5 tahun di Cilegon berjenis kelamin perempuan berinisial S, yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Polres Cilegon)

Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon

Motif di balik pembunuhan ini dilaporkan didasari oleh sakit hati akibat utang ibu korban kepada pinjaman online sebesar sekitar Rp150 juta.

Tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan imbalan uang untuk membantu melancarkan aksi tersebut. EM dijanjikan Rp50 juta, sementara UH dan YH diberi imbalan Rp100.000 untuk membantu membuang jenazah.

Baca Juga: Panca Darmansyah Hadapi Sidang Perdana atas Kasus Pembunuhan Empat Anak Kandungnya

- Advertisement -

Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah, serta Pasal 55.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment