Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis televisi Bodhiya Vimala yang terjadi saat kericuhan sidang pembacaan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku yang diduga mengeroyok jurnalis televisi, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian SYL.
“Kami telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan kekerasan di muka umum atau pengeroyokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Kedua pelaku tersebut berinisial MNM (54) dan S (49). Keduanya ditangkap pada Jumat (12/7/2024) atau sehari setelah kejadian.
Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta Akibat Terbukti Korupsi
Setelah melakukan Serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lanjut Ade Ary, penyidik kemdian menaikkan tatus MNM dan S sebagai tersangka alam kasus ini.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendalaman terhadap saksi-saksi, dan memeriksa alat bukti lain, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” ungkap dia.
MNM dan S disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan enam bulan.