Polres Sukabumi Kota Ungkap Pelaku Dan Otak Live Streaming Pornografi, Salah Satunya Ibu Tiga Anak

By Prasetyo
5 Min Read
Polres Sukabumi Kota bongkar pornografi berkedok live streaming (IG-@polres_sukabumikota)

Pemain Live Streaming Porno Selebgram, ART dan IRT

Selain selebgram, pencari pemain juga memanfaatkan asisten rumah tangga (ART) dan ibu rumah tangga (IRT). FSF (28) yang diamankan beserta tersangka lain merupakan IRT asal Kota Sukabumi dan memiliki tiga orang anak. Rata-rata pemanin tergiur dengan jumlah uang yang dihasilkan dari live streaming beradegan cabul.

“Penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan polisi: lp/a/20/vii/2024/spkt.sat reskrim/polres sukabumi kota/polda Jawa Barat, tanggal 24 Juli 2024 atas nama pelapor Bripka KTR,” jelas Rita.

Polres Sukabumi Kota tangkap pelaku pornografi
pelaku ibu rumah tangga (IG-@polres_sukabumikota)

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp6 milyar, pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar, pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar.

- Advertisement -

“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a comment