Polrestro Jakarta Utara Tangkap Ibu Tiri di Cilincing atas Dugaan Penyiksaan Dua Anak

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Ilustrasi penganiayaa (Foto: Illustrasi/Pixabay)

INVERSI.ID – Polrestro Jakarta Utara telah menetapkan seorang wanita berinisial DM (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua anak tirinya.

Dalam kasus ini, Polrestro Jakarta Utara menetapkan DM karena menyiksa dua anak berusia 6 dan 4 tahun.

Peristiwa penyiksaan tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

- Advertisement -

“Status DM, ibu tiri yang menyiksa dua anak tirinya, sudah resmi menjadi tersangka,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, dalam konferensi pers pada Selasa (17/9/2024).

Korban Luka Serius

Dalam keterangannya, Polrestro mengatakan kedua anak korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tiri mereka.

Saat ini, kedua korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Salah satu korban bahkan sedang menjalani operasi di bagian kepala.

AKP Lukman menambahkan bahwa kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A).

“Yang satu anak sedang dioperasi di kepalanya. Saya sudah bertemu dengan dokter yang menanganinya, serta pihak P3A. Saat ini, anak-anak tersebut ditemani oleh bapaknya,” ujarnya.

Baca Juga: Saat Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono Targetkan Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Leave a comment