Bukti soal Tak Ada Penganiayaan pada Terpidana Kasus Vina Cirebon
Menanggapi tuduhan tersebut, Mabes Polri membawa bukti kuat yang menunjukkan tidak adanya penganiayaan terhadap Saka Tatal. Irjen Sandi menunjukkan foto yang memperlihatkan Saka Tatal dalam keadaan baik saat menjalani pemeriksaan oleh polisi.
Baca Juga: Soal Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditolak, Yasonna: Saya Belum Cek
Selain itu, tuduhan bahwa Saka tidak ditemani keluarga saat diperiksa juga terbukti tidak benar. Dalam foto tersebut, Saka terlihat ditemani oleh tante, ibu, dan ayahnya.
“Saka Tatal diperiksa dalam keadaan baik-baik saja tidak ada intimidasi dan ini didampingi yang perempuan di depannya adalah tantenya, kemudian yang pakai jilbab ibunya, yang belakang laki-laki adalah dari bapak,” kata Irjen Sandi.
Pemeriksaan Saka Tatal dilakukan oleh penyidik, bukan oleh ayah Eky atau Iptu Rudiana.
Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Visum Korban dalam Kasus Vina Cirebon, Sadis Banget
Selama pemeriksaan, turut hadir anggota Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang menilai bahwa banyak pernyataan Saka Tatal yang berubah-ubah dan tidak konsisten.
Saka adalah salah satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016. Ia ditangkap oleh Iptu Rudiana bersama tujuh terpidana lainnya dan diperiksa di Polresta Cirebon.
Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo dilaporkan menolak permohonan grasi dari tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Permohonan grasi ini diajukan oleh tujuh terpidana tersebut pada 24 Juni 2019.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa ketujuh terpidana mengajukan permohonan grasi agar Presiden Jokowi memberikan pengampunan atas hukuman penjara seumur hidup mereka.
Dalam permohonan grasi yang disampaikan kepada Presiden Jokowi, tujuh terpidana mengakui kesalahan mereka dalam pembunuhan Vina dan Eky, serta menyesali perbuatan mereka.