Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam praktik judi online.
Dia menegaskan akan menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat dalam judi online.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri,” kata Syahar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Dikenakan Sanksi dan Pidana Jika Terlibat Judi Online
Dalam kesempatan itu, Syahar menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menoleransi segala bentuk keterlibatan anggota Polri terhadap praktik judi daring.
Jadi, anggota Polri, lanjut Syahar yang terlibat nantinya akan dikenai sanksi etik hingga pidana.
“Manakala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Mau Berantas Judi Online? Ini Alasan Kominfo Akan Blokir Telegram