Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda, mengungkapkan adanya praktik jual-beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menurutnya, para pelaku judi online ini mendatangi kampung-kampung dan menawarkan uang tunai sebesar Rp 100 ribu kepada warga untuk membuka rekening.