Menurut Pramono Anung, Pergub ini akan menjadi solusi penting untuk menangani masalah rumah susun yang saat ini pengelolaannya terabaikan, terutama ketika pihak pengelola sudah tidak aktif atau masa kontraknya habis. Dengan Pergub ini, pemerintah daerah bisa lebih mudah mengambil langkah untuk renovasi dan pengelolaan rusun secara langsung.