Sidang Lanjutan Praperadilan Pegi Setiawan, 5 Saksi Dihadirkan Kuasa Hukum Tersangka

By Anisa
2 Min Read
Sidang Lanjutan Praperadilan Pegi Setiawan, 5 Saksi Dihadirkan Kuasa Hukum Tersangka (Foto: SC Video)

Polda Jabar Tak Cukup Bukti

Toni juga menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Hal itu karena pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” lanjut Toni.

- Advertisement -

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tangis Ibu Pegi Setiawan Pecah dan Berharap Anak Bisa Bebas

Leave a comment