Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka atas kasus Vina dan Muhammad Rizky Cirebon Kembali dilanjutkan, pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Tim kuasa hukum saat praperadilan penetapan Pegi Setiawan yang beranggotakan 22 advokat ini mengungkapkan sejumlah temuan kejanggalan. Pembacaan temuan ini dipimpin oleh Insank Nasruddin.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, 22 Kuasa Hukum Tersangka Hadir
Kejanggalan ini antara lain, Pegi ditangkap tanpa melalui proses pemeriksaan awal dan dua alat bukti pada 21 Mei 2024 di Bandung. Sehari setelah ditangkap, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan lainnya, ciri fisik Pegi tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan Polda Jabar. Dalam DPO, Pegi dinyatakan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, Namanya Pegi alias Perong dan berusia 22 tahun saat melakukan aksi pembunuhan dan kini berusia 30 tahun pada tahun 2024.