Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

By dwi kurnia
2 Min Read
Praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Fakta Pegi Setiawan

Faktanya, Pegi baru berusia 27 tahun pada tahun ini dan tidak berambut keriting. Namanya pun juga bukan Perong, tetapi Pegi Setiawan.

“Dari fakta ini, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh termohon salah orang atau error in persona,” tegas Insank dikutip Kompas.id, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Misteri Unggahan Facebook Pegi Setiawan Hilang

- Advertisement -

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman. Adapun pihak termohon, Polda Jabar, hadir dalam persidahngan ini.

Turut hadir dalam persidangan, Kartini, ibu dari Pegi. Tim termohon dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

Leave a comment