Sidang Praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut. Tim hukum Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan selama sidang praperadilan yang dianukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/7/2024).
“Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan ‘kan sedikit saja, tidak terlalu banyak,” kata Kombes Pol. Nurhadi dikutip Antara, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Digugat di Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 5 Tindakan Polda Jabar yang Disorot
Kombes Pol. Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
“Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” katanya.