Ruangan Sidang Dipenuhi Masayarakat
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman ini, terlihat bahwa ruang sidang tidak hanya dipenuhi dengan tim kuasa hukum Pegi, namun ada juga sejumlah masyarakat yang ikut mendukung Pegi Setiawan.
Dlam pembacaan permohonan gugatan, tim kuasa hukum Pegi mengatakan harus dicari kebenaran formil dan materil.
“Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil,” ucap kuasa hukum saat membacakan gugatan.
Baca Juga: Ini Alasan Polda Jabar Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa hukum Pegi pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya tidak sesuai prosedur serta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.