Jelang hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Presiden Joko Widodo akan menyematkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 61 tokoh yang dianggap berjasa.
Penyematan sendiri rencananya dijadwalkan Rabu (14/8/2024) dan presiden langsung menyerahkan penghargaan kepada para penerima, termasuk ahli waris dari calon yang telah meninggal dunia.
Baca Juga : Anggaran HUT RI ke-79 Melonjak Rp34 Miliar, Jokowi Sebut Masih Wajar dalam Transisi ke IKN
Tanda Jasa Sesuai Undang-Undang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dimaksud diberikan kepada para menteri kemudian wamen dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Jokowi pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2018-2024,” ucap Hadi dalam jumpa pers di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (12/8).
Gelar tanda jasa dan kehormatan akan diberikan kepada 23 orang menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga nonkementerian, 5 orang pejabat TNI-Polri, 2 orang budayawan, serta 5 orang warga negara Indonesia lainnya.