Kapolres juga menjelaskan, bahwa korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku mencekik korban.
Baca juga : Congkel Pintu Rumah dan Curi HP, Pria Asal Giritontro Wonogiri Dijerat 7 Tahun Penjara
“Usai mencekik leher korban,pelaki juga memukul bagian wajah korban berkali-kali.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan korban di dalam lemari kamar kost korban di kawasan Kedawung,” jelasnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano mengatakan, penyebab kematian korban karena mati lemas dan terdapat tanda-tanda benda tumpul di leher.
“Luka korban berupa luka lecet, kemudian ada resapan darah di jaringan ikat bawah kulit di leher kemudian terdapat penyumbatan di paru-paru, ” jelasnya.
Pelaku C dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP.
Baca juga : Penting! Ini 6 Cara Merawat Luka Diabetes untuk Mencegah Infeksi
“Pelaku dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, disita barang bukti berupa HP, jaket Levi’s, baju kemeja kotak-kotak, kemudian satu buah sepeda motor Honda.