Profil Satgas Judi Online Jokowi, Lengkap dengan Anggota hingga Masa Kerjanya

By DP
5 Min Read
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memberantas praktik perjudian daring di Indonesia. (Foto: Pixabay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memberantas praktik perjudian daring atau online di Indonesia.

Pembentukan Satgas Judi Online ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas.

- Advertisement -

Berdasarkan Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres ini berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.

Baca Juga: Kerja sama dengan Polri hingga OJK, Satgas Berantas Judi Online Resmi Dibentuk

Profil Satgas Judi Online Jokowi

Satgas Judi Online dibentuk untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring atau online yang marak di Indonesia.

Dalam salinan Keppres tersebut, dinyatakan bahwa Satgas ini dibentuk karena banyaknya kasus judi online yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Perjudian daring atau online juga dianggap meresahkan masyarakat, sehingga diperlukan langkah tegas dan cepat.

Satgas Judi Online memiliki 8 susunan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Keppres Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga: Perangi Judi Online, Kominfo Awasi Akun E-Wallet Bandar

Leave a comment