Tugas Satgas Judi Online
Satgas Judi Online memiliki tiga tugas pokok, sesuai Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024:
- Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan koordinasi antara kementerian atau lembaga serta kerjasama internasional dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
- Menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis dan merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Pasal 6 Keppres Nomor 21 Tahun 2024 juga merinci tugas Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online, yaitu:
- Menentukan prioritas pencegahan judi online.
- Mengoordinasi langkah-langkah sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan judi online.
- Memberikan rekomendasi dalam pencegahan judi online kepada Ketua Satgas.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan judi online.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan judi online kepada Ketua Satgas.
Sedangkan tugas Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online meliputi:
- Menentukan prioritas penegakan hukum judi online.
- Mengoordinasi langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum judi online.
- Memberikan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum judi online.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas, yang nantinya akan ditetapkan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas.
Baca Juga: Palsukan Data Perbankan, Pegawai Bank Gelapkan Dana Titipan BI untuk Judi Online
Satgas juga akan dibantu oleh sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. Evaluasi kinerja Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum akan dilakukan oleh Ketua Satgas setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap perkembangan pelaksanaan tugas dilaporkan kepada Presiden minimal setiap tiga bulan.
Baca Juga: 5 Penyebab Orang Senang Main Judi Online
Anggota Satgas Judi Online
- Ketua Satgas: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
- Wakil Ketua Satgas: Menko PMK Muhadjir Effendy
- Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo Budi Arie Setiadi
- Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong
- Anggota Bidang Pencegahan mencakup berbagai pejabat dari Kemenag, Kemendikbud Ristek, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Setkab, Kemenlu, Kemendagri, Kemenpan RB, Kemensos, Kemen PPA, BP2MI, BSSN, Kejagung, Polri, Kemenkumham, TNI, BIN, PPATK, dan BI.
- Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum: Kapolri
- Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Bareskrim Polri
- Anggota Bidang Penegakan Hukum mencakup berbagai pejabat dari Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Kemenkumham, Kejagung, BIN, BSSN, PPATK, OJK, dan TNI.
Masa kerja Satgas Judi Online dimulai sejak 14 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan melalui Keppres baru.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang