Kejadian pembunuhan tersebut pada hari Kamis 9 Mei 2024 lalu, di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kasus pembunuhan di sebuah rumah kost ini, berhasil diungkap dalam waktu 4 jam setelah kejadian.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano menjelaskan, bahwa korban seorang perempuan yang ditemukan dalam keadaan tewas di dalam lemari, korban merupakan warga Indramayu. Sementara untuk pelaku diketahui seorang pria warga Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Libur Panjang, Nyaris Sejuta Kendaraan Tinggalkan DKI Jakarta dan Sekitarnya
“Korban inisial AN (21 tahun) warga Kabupaten Indramayu, sedangkan pelaku inisial C (30 tahun) warga Kabupaten Cirebon. Keduanya berkenalan di aplikasi kencan michat, ” jelas Kapolres Cirebon Kota saat dikonfirmasi, Jumat 10 Mei 2024.
Pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, 4 jam setelah kejadian.
“Pelaku diamankan tim yang dipimipin Katimsus Iptu Shindi Al – Afghany di kawasan Kecamatan Karang Sembung wilayan Cirebon Timur, ” terang Kapolres Cirebon kota.
Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, kronologi singkat kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukan ke lemari, karena korban tidak mau melayani ajak pelaku untuk berhubungan intim.
Baca juga : Kemarin Gerindra, Hari Ini Rektor Astrid Daftar Pilkada Solo 2024 Lewat PSI
“Korban ini salah satu PSK online di aplikasi michat, namun tidak mau melayani pelaku karena kesepakatan pembayaran yang tidak sesuai saat pelaku datang ke kamar kostnya, ” pungkasnya.