Ketentuan Penempatan Rumah Dinas
PT Pertani, yang merupakan BUMN, telah merger dengan SHS sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.
Berdasarkan peraturan PT Pertani melalui Surat Direksi nomor: 777/SAR/01.22, yang diterbitkan tahun 1997, mengenai Ketentuan Penempatan Rumah Dinas, disebutkan bahwa penempatan rumah dinas hanya berlaku selama pegawai menjabat.
Jika sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai, maka diwajibkan mengosongkan rumah dinas paling lambat tiga bulan setelah berhenti bekerja.
Pertemuan antara dua belah pihak, PT SHS meminta penghuni rumah dinas Komplek Pertani untuk segera meninggalkan rumah dinas mereka.
Dengan dialog yang terus berlangsung, diharapkan solusi terbaik dapat dicapai untuk keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan para penghuni rumah dinas.