INVERSI.ID – Pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pemberlakuan tarif khusus sebesar Rp1 bagi pengguna transportasi publik, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, pada Minggu, (20/10/204).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penerapan tarif Rp1 bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik di Jakarta, sekaligus memperkenalkan berbagai layanan transportasi yang tersedia.
Baca juga: Daftar Lengkap Calon Menteri Kabinet Prabowo 2024-2029
“Hadiah istimewa ini diharapkan dapat dinikmati oleh semua masyarakat Jakarta. Mari rencanakan perjalanan karena tarif yang terjangkau,” ujar Syafrin dilansir dari Antara, Sabtu (19/10/2024).
Selain tarif Rp1, layanan khusus seperti Mikrotrans, serta program “Transjakarta Cares” yang mendukung penyandang disabilitas dan lansia, tetap berlaku sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Baca juga: Biodata dan Profil Benny Laos, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas atas Insiden Speedboat Terbakar