INVERSI.ID– Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama periode 2015 hingga 30 September 2024 mencapai Rp1.739 triliun, yang menjangkau 48 juta debitur.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, mayoritas dana KUR tersebut digunakan untuk modal kerja yang mencapai 93 persen.
“Lalu 6 persen digunakan untuk investasi dan 1 persen untuk keperluan lain,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (8/10).
Fokus pada sektor produksi juga menjadi sorotan dalam penyaluran KUR selama 10 tahun terakhir. Menurut Yulius, sebanyak 53 persen responden penerima KUR merupakan UMKM sektor produksi, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya domestik.
“Namun, dari sebanyak 894 debitur KUR skema mikro dan super mikro, terdapat sebanyak 16 persen atau 144 orang dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta,” kata dia.
Baca juga: Harga Emas Antam Selasa (8/10) Naik Rp 3 Ribu
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
Terkait kualitas debitur, menurut Yulius, sebagian besar pelaku UMKM yang mengajukan KUR masih menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai bukti usaha, yang mencapai 71,8 persen.