Terindikasi Judi Online, Ratusan Rekening BNI Diblokir

By Anisa
2 Min Read
Terindikasi Judi Online, Ratusan Rekening BNI Diblokir (Foto: Pixabay)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah melakukan pemblokiran terhadap 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online atau daring hingga periode Juni 2024.

Berdasarkan data perseroan, jumlah rekening terkait judi online yang diblokir BNI pada Januari hingga Desember 2023 tercatat 106 rekening. Dan pada Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 108 rekening yang telah diblokir.

Oleh karena itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024.

- Advertisement -

“Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Juli 2024.

BNI Dukung Pemberantasan Judi Online

Menurutnya, pemblokiran rekening terhadap ratusan rekening terkait judi online adalah wujud nyata BNI dalam mendukung pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik judi online.

Royke menjelaskan bahwa BNI menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online.

Baca Juga: Diduga Stres karena Judi Online, PNS di Bali Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan. Dengan sistem ini, BNI secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum sekaligus melindungi nasabah.

Leave a comment