Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam judi online.
Hadi menjelaskan bahwa pihaknya bekerja dengan OJK dan PPATK. Hal itu dilakukan dalam rangka pemberantasan praktek judi online yang semakin marak di masyarakat.
“Kami bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblokir 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti ya,” kata Hadi di Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
Bentuk Satgas
Setelah pemblokiran dilakukan, Hadi pun memastikan pihaknya akan menelurusi aliran dana dari rekening tersebut untuk mengungkap pelaku utama dari praktek judi online tersebut.
Untuk melancarkan aksinya dalam memberantas judi online, Hadi beserta jajarannya membentuk satuan tugas (Satgas) judi online yang terdiri dari beragam instansi pemerintah.
Nantinya satgas tersebut diharapkan menjadi ujung tombak pemerintah dalam menghapus praktek judi online dari hulu ke hilir.
“Sekarang kita hanya menunggu yang kita ajukan adalah perintahnya melalui Perpres (Satgas judi online). Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan,” kata Hadi.