INVERSI.ID – Resmi beroperasi, PT Inovasi Pembayaran Digital, perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx, membantah mereka terkait judi. Pasalnya, Ayolink baru mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori 2 (Payment Gateway) pada tanggal 25 Juli 2024.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia telah mempercayai Ayolinx sebagai penyelenggara payment gateway. Kami akan mendukung perluasan penerimaan non-tunai agar terciptanya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia,” ungkap CEO Ayolinx, Prasetyo Putra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/8).
Saat ini, Ayolinx masih melakukan persiapan peluncuran produk tersebut yang ditargetkan launching pada bulan September 2024. “Jadi, secara operasional belum berjalan. Kami sangat kaget saat nama Ayolinx terlampir dalam 21 daftar PJP yang terkait judi online,” papar Prasetyo.
Baca juga: OJK Sebut Telah Tutup 6 Ribu Rekening Terkait Judi Online
Lebih lanjut Prasetyo menambahkan bahwa pemberitaan tersebut sangat memberatkan langkah Ayolink dalam memulai bisnis. “Kami tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan lain. Ayolinx dimiliki oleh PT Inovasi Pembayaran Digital. Kami adalah entitas yang independen dan belum memiliki hubungan bisnis atau operasional dengan sistem elektronik lainnya,” lanjutnya.
Ayolinx berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pembayaran digital yang aman, andal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Komitmen kami adalah tidak memberikan layanan kepada pelaku judi online di Indonesia. Kami selalu berupaya untuk mematuhi semua regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah dan lembaga pengawas yang dalam hal ini Bank Indonesia,” paparnya.