Terafiliasi dengan Judi Online
Dalam hal ini, termasuk penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang (AML) yang ketat. “Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan kami hanya digunakan untuk transaksi yang sah dan legal,” kata Prasetyo.
Tentang pemberitaan yang sudah beredar di media, Prasetyo menyampaikan bahwa akan terus memantau situasi ini dengan seksama dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Ayolinx.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami, dengan menjunjung tinggi standar etika dan kepatuhan tertinggi” tegasnya.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Benny Rhamdani Ngaku Tak Kenal Sosok T Sang Bos Judi Online
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjatuhkan sanksi take down tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Mengacu Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.