6 Tuntutan Ojol saat Demo
Diberitakan sebelumnya bahwa Koalisi Ojol Nasional (KON) menuntut revisi atau penambahan pasal dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial, yaitu:
- Pertama: revisi dan penambahan pasal Permenkominfo 01/2012 untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Kedua: Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Ketiga: Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi, dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.
- Keempat: Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
- Kelima: Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
- Keenam: Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.