Respons Istana Soal Pramono Anung yang Maju di Pilkada Jakarta, Cukup Cuti Aja

By DP
2 Min Read
Pramono Anung dan anggota DPR RI Rano Karno telah mendaftar sebagai kandidat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta hari ini. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Kepala Biro Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Pramono Anung tidak wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Kabinet meskipun telah mendaftar sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta.

Menurut Hasan Nasbi, Pramono Anung hanya perlu mengambil cuti selama periode kampanye Pilkada Jakarta.

Hasan mengungkapkan dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024, bahwa keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak adalah hak prerogatif Pramono Anung.

- Advertisement -

Baca Juga: Izin Jokowi pada Pramono Anung yang Bakal Maju di Pilkada Jakarta hingga Makna Pakaian Beskap Betawi

“Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur, Cukup cuti aja ketika masa kampanye,” ujar Hasan dilansir dari Antara.

Durasi cuti tersebut biasanya akan disesuaikan dengan jadwal resmi kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang dalam hal ini adalah KPUD Jakarta.

Pramono Anung Bersaing di Pilkada Jakarta

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, mengumumkan bahwa Pramono Anung dan anggota DPR RI Rano Karno telah mendaftar sebagai kandidat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta hari ini.

Olly menyatakan bahwa partainya memilih untuk tidak mengadakan acara khusus untuk pengumuman pasangan calon dari PDIP di Pilkada Jakarta.

Baca Juga: PDIP Masih Buka Peluang Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta hingga Harapan Jubir

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa dokumen resmi yang memungkinkan Pramono Anung untuk maju dalam kontes Pilkada Jakarta.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebutkan bahwa ada tiga dokumen yang dikeluarkan berdasarkan permintaan Pramono Anung, yang meliputi surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa dan surat keterangan hak pilih yang tidak sedang dicabut.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment