PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan penumpang terkait larangan membawa barang-barang tertentu, menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan sistem keamanan bagi para pengguna kereta api.
Dilansir dari Antara, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 1 Agustus 2024, mengingatkan agar para penumpang tidak membawa barang-barang yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Baca Juga: Terduga Teroris di Batu Malang yang Diamankan Densus 88, Ternyata Baru 1,5 Tahun Sewa Rumah
Selain itu, ada beberapa barang lain yang juga tidak boleh dibawa ke dalam kereta api, yaitu senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis, serta benda yang sifatnya dapat merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
“Selain itu juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” katanya.