Polri Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” kata Trunoyudo.
Baca Juga: 3 Perintah Khusus Kapolri dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat mendapat pendampingan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi bahan evaluasi bersama pihaknya dan jajaran Polda Jawa Barat.