INVERSI.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida, mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan prosedur administrasi terkait pembebasan bersyaratnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa Jessica Wongso baru akan mencapai status bebas murni pada 27 Maret 2032.
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” ujar Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pondok Bambu Hari Ini
Setelah memberikan pernyataan singkat tersebut, Jessica memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari media. Ia segera masuk ke mobil sedan bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembebasan Jessica telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Meskipun telah dibebaskan, Jessica masih harus mematuhi ketentuan yang berlaku dari lapas karena saat ini ia berada dalam status bebas bersyarat.