Respons Kemenkumham Terkait Pembebasan Jessica Wongso
Ditjen Pas Kemenkumham menyatakan bahwa status bebas murni bagi Jessica Kumala Wongso akan tercapai pada 27 Maret 2032.
Pada Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Baca Juga: Dapat Remisi 4,9 Tahun, Jessica Wongso Bebas Bersyarat hingga Bikin Kaget Otto Hasibuan
Pembebasan bersyarat diberikan kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meskipun telah dibebaskan, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor dan menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.