Respons Komisi III DPR RI Soal Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

By DP
6 Min Read
Tersangka kasus pencabulan anak berinisial HA baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Kejadian ini menuai perhatian dari Komisi III DPR RI yang membahas masalah penegakan hukum. (Foto: Pixabay)

INVERSI.ID – Tersangka kasus pencabulan anak berinisial HA baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Kejadian ini menuai perhatian dari Komisi III DPR RI yang membahas masalah penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan harapannya agar kepolisian segera mempercepat penyidikan terkait kasus asusila yang melibatkan HA yang baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Singkawang.

“Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” ujar Pangeran kepada wartawan pada Jumat, 20 September 2024.

- Advertisement -

Pangeran mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi, terutama dengan kesan bahwa kepolisian tidak mengambil tindakan lebih lanjut meskipun kasus ini telah berjalan selama satu tahun.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” tambahnya.

Terkait dengan pelantikan HA sebagai Anggota DPRD, Bawaslu menyatakan bahwa mereka tidak dapat campur tangan, karena kasus asusila bukanlah tindak pidana pemilu.

Status HA sebagai Anggota DPRD hanya dapat dibatalkan atau diganti setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah.

Pangeran menekankan bahwa pelantikan HA mencederai keadilan publik, terutama di saat negara berusaha menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan, mengingat ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual di atas lima tahun.

“Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

HA dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku merupakan tokoh masyarakat. Selain itu, HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Biodata dan Profil H Herman, Tersangka Pencabulan Anak yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Pangeran meminta penegak hukum menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini, karena reputasi Polri dipertaruhkan. “Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tanpa viral, tanpa keadilan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, menyatakan bahwa mereka belum menahan HA karena masih dalam proses penyelidikan dan menunggu berkasnya masuk ke kejaksaan. Pangeran menilai alasan tersebut tidak memadai.

“Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan Polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa tindakan tegas dari kepolisian sangat penting untuk menunjukkan integritas hukum di Indonesia. Proses penyidikan harus dilakukan dengan cepat agar tidak menimbulkan keraguan publik.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara transparan, independen, dan tidak memihak,”ungkapnya.

Leave a comment