Gaji Bambang Susantono Setelah Mundur dari Kepala Otorita IKN
Pemerintah telah mengumumkan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari posisi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Pengumuman ini disampaikan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pertama yang akan diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, mengumumkan pengunduran diri tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga: Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, yang diangkat pada 10 Maret 2022, belum menyelesaikan masa tugas mereka yang seharusnya berakhir pada tahun 2027.
Selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe menerima gaji yang signifikan. Berdasarkan lampiran Perpres 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, gaji Bambang Susantono adalah Rp 172.718.840 per bulan.
Sedangkan Dhony Rahajoe menerima Rp 155.180.670 per bulan. Gaji tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.