INVERSI.ID – Pemerintah memberikan tanggapan terkait permasalahan yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sebelumnya, kericuhan terjadi setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid.
Munaslub Kadin yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, dianggap ilegal oleh 21 Ketua Umum Kadin Provinsi. Menanggapi hal ini, Arsjad Rasjid menyampaikan klarifikasi dan meminta agar pemerintah turun tangan dalam menyelesaikan sengketa.
Ia juga berencana berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait isu tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam urusan internal Kadin.
“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya,” ujar Supratman.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” jelasnya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Baru Hasil Munaslub
Sebelumnya, Munaslub tersebut dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin Provinsi serta 25 asosiasi. Penetapan Ketua Umum Kadin secara resmi akan diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” kata Arsjad dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa saat ini dewan pengurus tengah melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Berdasarkan penyelidikan awal, ia optimistis bahwa bukti-bukti terkait pelanggaran Munaslub, termasuk keterlibatan pihak-pihak tertentu, akan segera terungkap.
“Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua,” lanjutnya.
Arsjad Rasjid merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2021-2026, sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. Arsjad dipilih secara aklamasi pada Munas VIII Kadin Indonesia yang digelar pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.