Respons Menkumham Soal Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia, Dibahas Bersama Kemenkeu

By DP
3 Min Read
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, bertemu dengan perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia untuk membahas tuntutan yang diajukan oleh para hakim terkait kesejahteraan mereka, terutama terkait kenaikan gaji pokok. (Foto: Pixabay)

INVERSI.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, bertemu dengan perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia untuk membahas tuntutan yang diajukan oleh para hakim terkait kesejahteraan mereka, terutama terkait kenaikan gaji pokok.

Menkumham memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti tuntutan para hakim tersebut.

“Kami komunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut (tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia),” kata Supratman, seperti yang dikutip dari Antara, Senin, 7 Oktober 2024.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, pada waktu yang bersamaan, pertemuan penting lainnya berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, antara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dengan pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Pertemuan ini juga membahas isu yang sama, yaitu mengenai kesejahteraan hakim.

Baca Juga: Biodata dan Profil David Hakim, Diduga Pemeran Pria di Video Syur Guru dan Siswi Gorontalo

Tuntutan Kesejahteraan Hakim

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Aji Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pembahasan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, dan Bappenas.

“Seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan (gaji hakim) dari PP 94 Tahun 2012, Pak Menteri akan melakukan harmonisasi secepatnya,” ujar Aji saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia adalah revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. Aji menegaskan bahwa aturan tersebut perlu diubah karena sejak putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, sudah jelas bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Leave a comment