Respons Menkumham Soal Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia, Dibahas Bersama Kemenkeu

By DP
3 Min Read
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, bertemu dengan perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia untuk membahas tuntutan yang diajukan oleh para hakim terkait kesejahteraan mereka, terutama terkait kenaikan gaji pokok. (Foto: Pixabay)

“Karena (penggajian hakim) masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara,” tegas Aji.

Aji juga menekankan bahwa kesejahteraan hakim sangat penting dan mendesak untuk segera ditingkatkan. Selain kenaikan gaji pokok, Solidaritas Hakim Indonesia juga menuntut pembaharuan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, fasilitas rumah dinas, transportasi, serta jaminan kesehatan dan keamanan bagi para hakim.

Baca Juga: Ronald Tannur Dibebaskan, Pengacara Korban Gercep Akan Laporkan Hakim ke KY

- Advertisement -

Pihaknya memberikan batas waktu hingga 11 Oktober 2024 untuk melihat hasil dari pertemuan-pertemuan ini. Jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, Aji memperingatkan bahwa aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan dilakukan.

“Kami akan menunggu hasil diskusi antara Mahkamah Agung dan lembaga terkait. Jika tidak sesuai dengan tuntutan, gerakan ini akan kami lanjutkan,” tutup Aji.

Dengan adanya tindak lanjut dari Menkumham dan perhatian dari berbagai pihak terkait, diharapkan ada solusi yang menguntungkan bagi para hakim, yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan keamanan mereka.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment