Respons Polda Jawa Barat usai Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

By DP
3 Min Read
Polda Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti putusan praperadilan terkait Pegi Setiawan. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan sehingga status tersangka Pegi dibatalkan demi hukum, dan ia harus dibebaskan dari tahanan. (Foto: Antara)

Polda Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti putusan praperadilan terkait Pegi Setiawan. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan sehingga status tersangka Pegi dibatalkan demi hukum, dan ia harus dibebaskan dari tahanan.

Polda Jawa Barat menyatakan akan mematuhi keputusan hukum tersebut.

“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum,” kata Kabidkum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, pada Senin, 8 Juli 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Resmi Bebas

Ketika ditanya mengenai upaya hukum lanjutan, Nurhadi menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” ujar dia.

Pegi Setiawan, yang dikenal juga sebagai Perong, merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon, yang berhasil ditangkap.

Leave a comment